PAN Berharap Penghapusan THR Berlaku Bagi Pejabat Daerah
Rabu, 15 April 2020 - 08:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Pertaonan Daulay mengaku Fraksi PAN menyambut baik keputusan pemerintah yang meniadakan atau menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, pejabat eselon I dan II pada Lebaran tahun ini.
"Ini adalah keputusan terbaik yang perlu dihormati dan ditaati. Tidak perlu ada perdebatan, polemik, dan kontroversi terkait keputusan ini," kata Saleh kepada SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Saleh berharap agar keputusan itu juga berlaku untuk pejabat di tingkat daerah. Karena di daerah juga banyak pejabat eselon I dan II. Saleh percaya, jika semuanya ikut berpartisipasi, maka nilainya tentu akan besar dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Lebih lanjut Saleh menuturkan, di tengah situasi sulit seperti ini, semua pihak diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kepekaan sosial. Anggaran THR tersebut selanjutnya diharapkan dapat dialokasikan untuk menunjang tugas pemerintah dalam menangani COVID-19.
Wakil Ketua MKD DPR itu menyatakan, sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan pemerintah, Fraksi PAN sudah menetapkan akan memotong 50% gaji anggota DPR. Pemotongan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membantu masyarakat di daerah. Ketua Umum DPP PAN juga menginstruksikan hal yang sama kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. "Ini masalah kemanusiaan. Kita semua diharapkan terlibat dan berpartisipasi," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Selanjutnya, kata Saleh, agar keputusan ini menjadi lebih baik, diharapkan penggunaan THR itu diumumkan ke publik. Dengan begitu, mereka yang tidak menerima THR tahun ini mengetahuinya. Setidaknya ada kepuasan spiritual di balik keputusan ini.
"Saya belum membaca seperti apa keputusannya. Yang jelas, jika THR semua pejabat eselon I dan II tidak dibayar, jumlahnya pasti akan besar. Ada banyak SKPD di tingkat provinsi yang merupakan pejabat eselon II," katanya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
"Ini adalah keputusan terbaik yang perlu dihormati dan ditaati. Tidak perlu ada perdebatan, polemik, dan kontroversi terkait keputusan ini," kata Saleh kepada SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Saleh berharap agar keputusan itu juga berlaku untuk pejabat di tingkat daerah. Karena di daerah juga banyak pejabat eselon I dan II. Saleh percaya, jika semuanya ikut berpartisipasi, maka nilainya tentu akan besar dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Lebih lanjut Saleh menuturkan, di tengah situasi sulit seperti ini, semua pihak diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kepekaan sosial. Anggaran THR tersebut selanjutnya diharapkan dapat dialokasikan untuk menunjang tugas pemerintah dalam menangani COVID-19.
Wakil Ketua MKD DPR itu menyatakan, sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan pemerintah, Fraksi PAN sudah menetapkan akan memotong 50% gaji anggota DPR. Pemotongan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membantu masyarakat di daerah. Ketua Umum DPP PAN juga menginstruksikan hal yang sama kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. "Ini masalah kemanusiaan. Kita semua diharapkan terlibat dan berpartisipasi," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Selanjutnya, kata Saleh, agar keputusan ini menjadi lebih baik, diharapkan penggunaan THR itu diumumkan ke publik. Dengan begitu, mereka yang tidak menerima THR tahun ini mengetahuinya. Setidaknya ada kepuasan spiritual di balik keputusan ini.
"Saya belum membaca seperti apa keputusannya. Yang jelas, jika THR semua pejabat eselon I dan II tidak dibayar, jumlahnya pasti akan besar. Ada banyak SKPD di tingkat provinsi yang merupakan pejabat eselon II," katanya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(cip)
tulis komentar anda