Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini

Jum'at, 18 April 2025 - 13:37 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, Revisi Undang-Undang tentang Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, Revisi Undang-Undang tentang Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Sebab, UU Pemilu baru ini harus menjadi rujukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Doli menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Sebelum tahapan dimulai, harus ada proses penetapan penyelenggara pemilu.



"Nah jadi kalau ditarik itu semua itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi," kata Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Partai Perindo Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029, Banten Jadi Titik Awal

Menurutnya, ada urgensi revisi UU Pemilu segera dirampungkan. Terlebih, putusan MK telah memerintahkan pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Pemilu.

Perubahan itu khususnya menyangkut parliamentary threshold dan presidential threshold. UU Pilkada juga harus disatukan dalam UU Pemilu karena pilkada masuk rezim pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!