RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas

Selasa, 15 April 2025 - 19:16 WIB
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," ucapnya.

Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.

"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.

Baca juga: Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelah RUU TNI Disahkan

"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!