Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
Senin, 14 April 2025 - 17:00 WIB
Penggunaan visa non haji berdampak pada kepadatan pelaksanaan ibadah haji, khususnya pada puncak haji yakni saat pelaksanaan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Padahal di Armuzna telah diatur secara tertib dan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia mencontohkan di Mina, jemaah haji sudah diatur secara rapi sesuai negara serta kloter haji untuk dapat menempati tenda-tenda di Mina. “Tapi jika ada jemaah haji yang tidak tercatat karena menggunakan visa non haji memasuki tenda di Mina maka jemaah haji resmi akan mengalami kesulitan karena keterbatasan tempat dan juga kenyaman untuk beribadah. Ini tentunya menimbulkan dampak ketidaknyamanan,” tambahnya. Baca juga: 198.727 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H
Di Indonesia, berdasarkan UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal yakni visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus serta visa haji Mujamalah yang berasal dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini, total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Kiai An’im meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi kewajiban menggunakan visa haji resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan penertiban dan penindakan hukum jika ada pelanggaran penggunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji.
Ia mencontohkan di Mina, jemaah haji sudah diatur secara rapi sesuai negara serta kloter haji untuk dapat menempati tenda-tenda di Mina. “Tapi jika ada jemaah haji yang tidak tercatat karena menggunakan visa non haji memasuki tenda di Mina maka jemaah haji resmi akan mengalami kesulitan karena keterbatasan tempat dan juga kenyaman untuk beribadah. Ini tentunya menimbulkan dampak ketidaknyamanan,” tambahnya. Baca juga: 198.727 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H
Di Indonesia, berdasarkan UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal yakni visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus serta visa haji Mujamalah yang berasal dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini, total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Kiai An’im meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi kewajiban menggunakan visa haji resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan penertiban dan penindakan hukum jika ada pelanggaran penggunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji.
(poe)
Lihat Juga :