Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing

Minggu, 13 April 2025 - 09:25 WIB
Atas hal ini, penyidik kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Adapun mereka WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN selaku ketua pengadilan negeri jaksel

"Karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.

Qohar menerangkan, WG dijerat Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B besar, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B besar, junto Pasal 6 ayat 2, junto Pasal 12 huruf A, junto Pasal 12 huruf b kecil, junto Pasal 5 ayat 2, junto Pasal 11, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!