Penangkapan Kedua Reza Artamevia

Sabtu, 05 September 2020 - 18:08 WIB
Reza Artamevia saat jumpa pers The Patra Bali Semarak Keajaiban 2020 di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya dunia keartisan tercoreng narkoba. Reza Artamevia , penyanyi bersuara merdu ditangkap polisi pada Jumat (4/9/2020) sore dengan barang bukti sabu-sabu. Penangkapan ini kian menguatkan anggapan masyarakat soal dekatnya dunia artis dengan narkoba.

Bagi Reza sendiri, ini bukan kali pertama dia ditangkap polisi. Pada 28 Agustus 2016, dia pernah ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tepatnya di lantai 11 Hotel Golden Tulip, Mataram, Reza ditangkap bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah serta lima orang lain.



(Baca: Reza Artamevia Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu)

Saat itu polisi menemukan sabu-sabu berikut alat isapnya. Hasil tes urine Gatot dan istrinya positif sabu. Reza lebih beruntung dari lelaki yang diakui sebagai guru spiritualnya itu. Hasil tes urine Reza negatif. Dia pun lolos dari hukuman meskipun sempat diperiksa sebagai saksi Gatot dan istrinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!