Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, DPR: Tak Pantas dan Melanggar Aturan!

Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIB
"Yang dilakukannya bukan hanya tidak pantas, namun juga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan SE tadi," sambung Irawan.

Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan bersifat mengikat.

"Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan masyarakat dalam jumlah banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah," terang Irawan.

Baca juga: Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

"Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan memantau arus mudik guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat tidak nyaman dalam melakukan perjalanan mudik," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!