Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Senin, 07 April 2025 - 16:41 WIB
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas dia.

Baca juga: Hasil Quick Count Indikator Pilbup Indramayu: Lucky Hakim 67,12 Persen

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini menghebohkan netizen. Dedi mengunggah foto Bupati Indramayu sekaligus selebriti, Lucky Hakim yang disebut pergi liburan tanpa izin ke Jepang.

Momen itu dibagikan Dedi di akun TikTok-nyab@dedimulyadiofficial. Tampak dia mengunggah sederet foto Lucky yang asyik plesiran ke Jepang bersama keluarganya. “Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dikutip Minggu (6/4/2024).

Dalam postingan itu, Lucky terlihat mengenakan pakaian kimono dan turun dari mobil travel. Lucky juga berpose bersama keluarga di depan Disneyland Jepang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!