Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:27 WIB
Setidaknya ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri. Pertama, pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua. Keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya. Baca juga: 6 Provinsi yang Ada di Pulau Papua, Nomor 3 Miliki Jumlah Penduduk Terbanyak

Ketiga, penambahan persentase penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). “Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2%dari DAU Nasional,” jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!