Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Rabu, 26 Maret 2025 - 14:27 WIB
Wamendagri Negeri Ribka Haluk meminta bupati dan wali kota di Papua diminta memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Bupati dan wali kota di Papua diminta memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar. Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Terobosan Inovasi Daerah
“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” katanya dalam Refleksi Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Rabu (26/3/2025).
Dia mengingatkan, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi. Sejauh ini, lanjut Ribka Haluk, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pascarevisi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar. Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Terobosan Inovasi Daerah
“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” katanya dalam Refleksi Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Rabu (26/3/2025).
Dia mengingatkan, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi. Sejauh ini, lanjut Ribka Haluk, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pascarevisi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua
Lihat Juga :