KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz . Pria yang juga mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku .

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).



Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan eks Ketua Umum PPP itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!