Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:36 WIB
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja. "Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah dan aplikator akhirnya sepakat untuk memberikan tunjangan jelang hari raya dalam bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilakukan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.

Sedangkan pencairan BHR ini dilakukan perusahaan aplikator dalam waktu tidak sampai satu bulan sejak pemerintah meminta aplikator untuk memberikan BHR kepada mitranya tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!