LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:49 WIB
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.

Ia menuturkan, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. "Banyak pasal yang bisa dikenakan pada pelaku,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim bisa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta agar semua komponen bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kasus-kasus seperti ini bukan kasus baru, bagi pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa segera menuntaskannya dan ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.

Dirinya mendukung penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. "Saya dukung kawan-kawan di LBH karena menjaga muruah, martabat, dan muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!