Plt Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian sebelum 27 Maret

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:23 WIB
Plt Dirjen Imigrasi...
Suasana di kantor imigrasi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Sebab, seluruh layanan kantor Imigrasi tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada 27 Maret hingga 7 April 2025

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” kata Godam, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan, masyarakat bisa mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui laman evisa imigrasi untuk menghindari overstay. Adapun proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri.





Sedangkan pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025. “Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” jelasnya.

Dia pun menyampaikan 5 imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor:

1. Gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025 untuk keperluan mendesak



Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp1.000.000 plus biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More