3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Dinas Militer

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:31 WIB
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," katanya.

Baca juga: 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.

Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!