Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

Senin, 24 Maret 2025 - 21:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tanggapan Polri tentang usulan penghapusan SKCK di Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Mabes Polri buka suara terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan tersebut dinilai sebagai sebuah masukan kepada institusi Polri.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).



Baca juga: Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi Presisi

Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!