PT SCS Diduga PHK Pegawai Sepihak, Karyawan Tuntut Kompensasi yang Jelas
Jum'at, 04 September 2020 - 04:02 WIB
“Jadi kami di cut bulan Juli dan kami dipaksa oleh bagian legal bukan HRD untuk menandatangani surat pengunduran diri kalau tidak gaji kami satu bulan nggak keluar. Di sini kami ingin meminta kompensasi uang selama saya 33 tahun bekerja dan perusahaan dalam 10 tahun ke atas memberikan tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan atau di bawah UMR,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).
Karyawan lain Lie Tjhiong menilai perusahaan tidak transparan terhadap karyawan bahkan melakukan prosedur PHK sepihak dengan tidak memberikan kompensasi yang sebagaimana mestinya namun selalu hanya beralasan adanya pengurangan di masa pandemi seperti saat ini.
“Saya melihat ada keganjilan dalam perusahaan ini dimana BPJS ketenagakerjaan tidak ada, gaji di bawah Upah Minimum Regional diperparah pesangon nggak dibayar bahkan ada kurir kami yang di cut di legal di kantin dengan menandatangani berkas PHK dengan tulisan coretan tangan,” jelas karyawan bagian finance yang telah bekerja selama 33 tahun diperusahaan ini.
Ratih Dewanti Putri dari Dewanti Adry Law FIrm selaku kuasa hukum karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak PT SCS mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat undangan ke perusahaan namun belum terlihat itikad baik dari pihak perusahaan untuk berunding.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum pun telah berupaya jemput bola atau beritikad baik mencari informasi yang jelas dengan mendatangi perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan. Bahkan tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PT SCS yang berada di daerah Jakarta Barat sebagai upaya dan itikad baik untuk berunding, namun ditahan atau dihalangi oleh pihak security.
Karyawan lain Lie Tjhiong menilai perusahaan tidak transparan terhadap karyawan bahkan melakukan prosedur PHK sepihak dengan tidak memberikan kompensasi yang sebagaimana mestinya namun selalu hanya beralasan adanya pengurangan di masa pandemi seperti saat ini.
“Saya melihat ada keganjilan dalam perusahaan ini dimana BPJS ketenagakerjaan tidak ada, gaji di bawah Upah Minimum Regional diperparah pesangon nggak dibayar bahkan ada kurir kami yang di cut di legal di kantin dengan menandatangani berkas PHK dengan tulisan coretan tangan,” jelas karyawan bagian finance yang telah bekerja selama 33 tahun diperusahaan ini.
Ratih Dewanti Putri dari Dewanti Adry Law FIrm selaku kuasa hukum karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak PT SCS mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan surat undangan ke perusahaan namun belum terlihat itikad baik dari pihak perusahaan untuk berunding.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum pun telah berupaya jemput bola atau beritikad baik mencari informasi yang jelas dengan mendatangi perusahaan meskipun di ping-pong oleh bagian security perusahaan. Bahkan tim kuasa hukum telah mendatangi Kantor PT SCS yang berada di daerah Jakarta Barat sebagai upaya dan itikad baik untuk berunding, namun ditahan atau dihalangi oleh pihak security.
Lihat Juga :