PT SCS Diduga PHK Pegawai Sepihak, Karyawan Tuntut Kompensasi yang Jelas

Jum'at, 04 September 2020 - 04:02 WIB
Tujuh pekerja PT Surya Cipta Sempurna (PT SCS), seorang pekerja PT Griya Rasa Pangan (PT GRP) dan seorang pekerja PT Pulau Seribu Paradise (PT PSP) diduga mengalami PHK sepihak. Foto/SINDOnews/Thomas Manggalla
JAKARTA - Kondisi ekonomi yang serba sulit karena pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan yang melakukan perampingan dengan pengurangan karyawan. Namun, masih terdapat juga karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diberi hak-haknya. Ini diduga dialami 7 pekerja PT Surya Cipta Sempurna (PT SCS), seorang pekerja PT Griya Rasa Pangan (PT GRP) dan seorang pekerja PT Pulau Seribu Paradise (PT PSP).

Mereka di-PHK sepihak pada akhir Juli lalu. Uniknya, meskipun bekerja pada PT yang berbeda, namun mereka semua di-PHK oleh legal perusahaan yang merupakan orang yang sama. Keputusan PHK tersebut dinilai sepihak oleh beberapa karyawan yang di-PHK karena dianggap tidak dilaksanakan dengan mekanisme, alur serta alasan yang jelas. (Baca juga: 200 Pekerja di PHK Selama Pandemi, Umumnya Bekerja di Perhotelan)



Pihak perusahaan beralasan masalah efisiensi, pekerja di-PHK dan diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan akan diberikan uang pisah sebanyak 2 bulan gaji, yang akhirnya ditolak mantan pekerja. Hal itu, dipandang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur setiap karyawan yang di-PHK harus diberikan hak-hak hukumnya. Upaya tim kuasa hukum meminta penyelesaian dengan musyawarah (Bipartit) atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 9 orang pekerja terus berlangsung sejak Agustus 2020.

Yeny Aryani salah satu karyawan bagian Finance yang di PHK mengatakan pemutusan hubungan kerja itu dinilai olehnya dan karyawan lain sepihak karena dianggap tidak melakukan dengan mekanisme, alur serta alasan yang jelas. Yeny Aryani mengaku sembilan orang di PHK secara sepihak oleh PT SCS dan menunjukkan perusahaan tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini bahkan perusahaan menyangkal dan merasa telah memberikan kompensasi dan hak yang semestinya yang diterima mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!