KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus yang Berkaitan dengan Djoko Tjandra

Jum'at, 04 September 2020 - 20:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menekankan bahwa pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 telah mengatur pengambilalihan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain oleh KPK.

"Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).



Hingga saat ini, lanjut Alex, KPK masih mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus yang berkaitan Djoko Tjandra . Seperti diketahui kasus-kasus yang berhubungan dengan Djoko Tjandra sedang ditangani Polri dan Kejagung.

(Baca: KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih)

Kasus yang ditangani Mabes Polri yaitu pemalsuan surat jalan dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Selain itu, Polri juga menyidik penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Sementara Kejagung menangani kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!