Dewan Pers Kutuk Keras Aksi Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo
Jum'at, 21 Maret 2025 - 16:16 WIB

Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu mengutuk keras pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dewan Pers mengutuk keras pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Aksi tersebut dinilai bentuk kekerasan dan premanisme.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Niniek menyebutkan, aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” ujar dia.
Niniek meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Menurut Niniek, jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Niniek mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
“Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” jelasnya.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Niniek menyebutkan, aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” ujar dia.
Niniek meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Menurut Niniek, jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Niniek mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
“Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda