Dewan Pers Kutuk Keras Aksi Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo
Jum'at, 21 Maret 2025 - 16:16 WIB
Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu mengutuk keras pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dewan Pers mengutuk keras pengiriman kepala babi kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Aksi tersebut dinilai bentuk kekerasan dan premanisme.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Niniek menyebutkan, aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
Baca juga: Kantor Redaksi Tempo Dikirimi Kepala Babi, Ditujukan untuk Wartawan Bocor Alus Politik
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Niniek menyebutkan, aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers).
Baca juga: Kantor Redaksi Tempo Dikirimi Kepala Babi, Ditujukan untuk Wartawan Bocor Alus Politik
Lihat Juga :