2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipidkor ) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka pemerasan. Keduanya memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp4,7 miliar.
Selain menjadi tersangka, keduanya juga telah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun buka suara menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.
Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
Selain menjadi tersangka, keduanya juga telah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun buka suara menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.
Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
Lihat Juga :