Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

Senin, 17 Maret 2025 - 13:03 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Ia menegaskan, Komisi I DPR hanya merubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

Ia mengatakan, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI. "Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," terang Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).



Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.

Baca juga: Pembahasan RUU TNI Ngebut dan Tertutup, Dasco: Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!