DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:15 WIB
Sekedar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur dalam BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI UU Nomor 34 tentang TNI di BAB IV.

Adapun ke-14 tugas itu sebagai berikut:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3. Mengatasi aksi terorisme.

4. Mengamankan wilayah perbatasan.

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!