Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Belum Setujui Opsi KPU

Rabu, 15 April 2020 - 07:46 WIB
Teka-teki pelaksanaan pilkada serentak 2020 belum menemukan titik terang. Pemerintah hingga kemarin belum menyetujui salah satu opsi waktu penundaan yang disampaikan oleh KPU. Foto: dok/SINDOphoto
JAKARTA - Teka-teki pelaksanaan pilkada serentak 2020 belum menemukan titik terang. Pemerintah hingga kemarin belum menyetujui salah satu opsi waktu penundaan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyebaran wabah corona (Covid-19) telah berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU sendiri telah menunda empat tahapan pilkada, di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. KPU juga telah mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.



“Berkaitan dengan pilkada, seperti kita ketahui bahwa sepakat rencana pilkada bulan September itu sepertinya kalau kita melihat tren saat ini agak sulit untuk dilaksanakan. Dan apalagi dari KPU sudah menunda 4 tahapan dari 5 tahapan yang sebagian besar sudah selesai. Ada empat tahapan yang ditunda karena melibatkan social interaction,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR secara virtual kemarin.

Tito menjelaskan, penundaan empat tahapan ini akan berdampak pada lima tahapan lainnya, termasuk juga tahapan puncak yaitu pemungutan suara. Meskipun pemerintah berharap situasinya secepat mungkin bisa diatasi dengan skenario optimistis bahwa pandemi ini bisa segera diatasi, tidak menutup kemungkinan masih berkembang sehingga untuk skenario pada September ini sudah sepakat bahwa akan sulit dilaksanakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!