Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pemerintah Belum Setujui Opsi KPU
Rabu, 15 April 2020 - 07:46 WIB
JAKARTA - Teka-teki pelaksanaan pilkada serentak 2020 belum menemukan titik terang. Pemerintah hingga kemarin belum menyetujui salah satu opsi waktu penundaan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyebaran wabah corona (Covid-19) telah berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU sendiri telah menunda empat tahapan pilkada, di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. KPU juga telah mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Berkaitan dengan pilkada, seperti kita ketahui bahwa sepakat rencana pilkada bulan September itu sepertinya kalau kita melihat tren saat ini agak sulit untuk dilaksanakan. Dan apalagi dari KPU sudah menunda 4 tahapan dari 5 tahapan yang sebagian besar sudah selesai. Ada empat tahapan yang ditunda karena melibatkan social interaction,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR secara virtual kemarin.
Tito menjelaskan, penundaan empat tahapan ini akan berdampak pada lima tahapan lainnya, termasuk juga tahapan puncak yaitu pemungutan suara. Meskipun pemerintah berharap situasinya secepat mungkin bisa diatasi dengan skenario optimistis bahwa pandemi ini bisa segera diatasi, tidak menutup kemungkinan masih berkembang sehingga untuk skenario pada September ini sudah sepakat bahwa akan sulit dilaksanakan.
“Sehingga kita mencoba untuk melihat pilihan skenario-skenario di waktu yang lain. Meskipun kita sudah sepakat bahwa penentuan tahapan lanjutan akan ditentukan dengan persetujuan tiga komponen yaitu KPU, pemerintah, dan DPR setelah kita melihat situasi Covid-19 ini,” terang mantan kapolri itu.
Namun demikian, Tito berharap bahwa nantinya kasus pandemi ini akan jauh berkurang atau bahkan sudah selesai. Pihaknya pun belum bisa memastikan waktunya. “Sekali lagi kita tidak bisa memastikan waktunya,” ucapnya.
“Saya kira mengenai teknis waktunya saya kira yang lebih tepat untuk menjelaskan, karena yang paham mengenai langkah-langkah tahapannya adalah teman-teman KPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tiga skenario waktu penundaan pilkada serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020. Tiga skenario waktu itu yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021 dengan syarat pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada yakni tidak ada lagi penyebaran Covid-19 maupun penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Data yang kami punya mengenai informasi tanggal 13 April 2020 kemarin, jadi dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur itu, sembilan provinsi yang terpapar Covid-19. Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmsi Covid-19 atau terpapar Covid ada 209 kabupaten. Jadi hanya 15 yang tidak terpapar Covid-19. Dari? 37 kota yang terpapar Covid-19 semuanya, jadi 37 kota itu terpapar Covid-19,” katanya. (Kiswondari)
Penyebaran wabah corona (Covid-19) telah berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU sendiri telah menunda empat tahapan pilkada, di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. KPU juga telah mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Berkaitan dengan pilkada, seperti kita ketahui bahwa sepakat rencana pilkada bulan September itu sepertinya kalau kita melihat tren saat ini agak sulit untuk dilaksanakan. Dan apalagi dari KPU sudah menunda 4 tahapan dari 5 tahapan yang sebagian besar sudah selesai. Ada empat tahapan yang ditunda karena melibatkan social interaction,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR secara virtual kemarin.
Tito menjelaskan, penundaan empat tahapan ini akan berdampak pada lima tahapan lainnya, termasuk juga tahapan puncak yaitu pemungutan suara. Meskipun pemerintah berharap situasinya secepat mungkin bisa diatasi dengan skenario optimistis bahwa pandemi ini bisa segera diatasi, tidak menutup kemungkinan masih berkembang sehingga untuk skenario pada September ini sudah sepakat bahwa akan sulit dilaksanakan.
“Sehingga kita mencoba untuk melihat pilihan skenario-skenario di waktu yang lain. Meskipun kita sudah sepakat bahwa penentuan tahapan lanjutan akan ditentukan dengan persetujuan tiga komponen yaitu KPU, pemerintah, dan DPR setelah kita melihat situasi Covid-19 ini,” terang mantan kapolri itu.
Namun demikian, Tito berharap bahwa nantinya kasus pandemi ini akan jauh berkurang atau bahkan sudah selesai. Pihaknya pun belum bisa memastikan waktunya. “Sekali lagi kita tidak bisa memastikan waktunya,” ucapnya.
“Saya kira mengenai teknis waktunya saya kira yang lebih tepat untuk menjelaskan, karena yang paham mengenai langkah-langkah tahapannya adalah teman-teman KPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tiga skenario waktu penundaan pilkada serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020. Tiga skenario waktu itu yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021 dengan syarat pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada yakni tidak ada lagi penyebaran Covid-19 maupun penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Data yang kami punya mengenai informasi tanggal 13 April 2020 kemarin, jadi dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur itu, sembilan provinsi yang terpapar Covid-19. Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmsi Covid-19 atau terpapar Covid ada 209 kabupaten. Jadi hanya 15 yang tidak terpapar Covid-19. Dari? 37 kota yang terpapar Covid-19 semuanya, jadi 37 kota itu terpapar Covid-19,” katanya. (Kiswondari)
(yuds)
Lihat Juga :
tulis komentar anda