Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:14 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan status penugasan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab diambil Presiden Prabowo berlandaskan kewenangan konstitusional. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah menegaskan status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional.

Kebijakan itu untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.



Baca juga: Isu Tentara Komplain Seskab Teddy Naik Pangkat, KSAD Maruli: Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!