Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:30 WIB
"Kusnadi tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP," ujarnya.

Maqdir menyebut, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.

Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi. Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi.

Maqdir mengatakan bahwa seluruh tuduhan yang didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga, upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!