Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:18 WIB
Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Kami tidak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Baca juga: Sungguh Terlalu, Oknum Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judi Online
Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.
“Kami tidak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Baca juga: Sungguh Terlalu, Oknum Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judi Online
Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Lihat Juga :