PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:05 WIB
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Foto/Istimewa
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Korps Adhyaksa diminta menjerat para tersangka dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Kami mendukung pengusutan kasus ini, bongkar sampai ke akar-akarnya. Untuk mengembalikan kerugian negara dan membuat jera, para pelaku harus dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Juru Bicara DPP PSI Wiryawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Mantan Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ini menuturkan, dengan memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, negara bisa melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku yang didapat dari praktik korupsi. PSI menggarisbawahi bahwa kasus ini sangat ironis karena juga terjadi saat Pandemi Covid-19 terjadi.
Baca juga: Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang
“Dari keterangan Kejaksaan Agung, kasus terjadi 2018-2023. Artinya, beririsan dengan Pandemi Covid-19 pada 2020-2023. Saat semua elemen bangsa kesulitan, ada oknum-oknum yang meraup uang ilegal. Harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
“Kami mendukung pengusutan kasus ini, bongkar sampai ke akar-akarnya. Untuk mengembalikan kerugian negara dan membuat jera, para pelaku harus dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Juru Bicara DPP PSI Wiryawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Mantan Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ini menuturkan, dengan memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, negara bisa melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku yang didapat dari praktik korupsi. PSI menggarisbawahi bahwa kasus ini sangat ironis karena juga terjadi saat Pandemi Covid-19 terjadi.
Baca juga: Sahroni Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung agar Terang Benderang
“Dari keterangan Kejaksaan Agung, kasus terjadi 2018-2023. Artinya, beririsan dengan Pandemi Covid-19 pada 2020-2023. Saat semua elemen bangsa kesulitan, ada oknum-oknum yang meraup uang ilegal. Harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Lihat Juga :