3 Pasal Akan Diubah di RUU TNI, Komisi I DPR: Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:47 WIB
Ia pun menilai, ketentuan dalam regulasi TNI saat ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya 53 tahun.

"Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi," tutur Utut.

Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan perwira bisa lebih tunggu dari 53 tahun.

Baca juga: KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

"Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran," tutur Utut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!