Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar

Minggu, 09 Maret 2025 - 20:07 WIB
KPK melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto pun segera menjalani sidang terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.

"Dengan telah dilimpahnya kasus Hasto, baik itu kasus korupsinya maupun kasus perintangan penyidikan, menandakan bahwa KPK sudah di jalan yang benar dalam memproses kasus ini," kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Minggu (9/3/2025).



Hasto segera disidang usai berkas perkara penyidikan dianggap lengkap atau P21. Menurut Yudi, hal tersebut menjadi bukti tim penyidik telah memiliki kecukupan alat bukti dalam menjerat Hasto dalam dua perkara. "Nantinya kita akan melihat secara jelas fakta-fakta yang sudah didapatkan oleh penyidik di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!