Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000

Sabtu, 08 Maret 2025 - 15:02 WIB
Baca juga: Raja Salman Bagikan 7.911 Paket Pangan Ramadan untuk Masyarakat Indonesia

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Dengan adanya putusan ini maka, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!