Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000

Sabtu, 08 Maret 2025 - 15:02 WIB
loading...
Baznas RI Tetapkan Zakat...
Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Lemhannas-Baznas Sosialisasi Layanan Zakat, Kedermawanan Bagian Ketahanan Nasional

Keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca juga: Raja Salman Bagikan 7.911 Paket Pangan Ramadan untuk Masyarakat Indonesia

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Dengan adanya putusan ini maka, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepengurusan Baru Disahkan,...
Kepengurusan Baru Disahkan, PB Mathla'ul Anwar Tancap Gas Naik Level
LPOI Gelar Konsolidasi...
LPOI Gelar Konsolidasi untuk Perdamaian dan Peradaban Humanis
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Tegaskan Perang Iran...
Tegaskan Perang Iran Vs AS-Israel Bukan Masalah Mahzab, Dubes Iran Ajak Umat Islam Bersatu
Tiga Prajurit TNI Gugur...
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Baznas RI: Pengorbanan Mereka Menjadi Teladan
Zakat Istana 2026 Capai...
Zakat Istana 2026 Capai Rp4,3 Miliar, Baznas RI: Tertinggi dalam 11 Tahun
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Rekomendasi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved