Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan

Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:42 WIB
"Saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca Pasal 38 Perpres No 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021. Dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas karena dekat Akmil dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Tito mengatakan, penunjukan langsung Lembah Tidar tidak ada kaitan dengan siapa pemiliknya. Penunjukan lantaran kemampuan Lembah Tidar dalam mengakomodir kegiatan retreat kepala daerah.

"Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya serta bisa nampung 400, 500, 1.000 orang bisa. Jarang tempat seperti itu," katanya.

Selain itu, penunjukan Lembah Tidar dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP dan sesuai aturan yakni Pasal 5 Peraturan KLPP Nomor 12 Tahun 2021.

"Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP," ucap Tito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!