Hasto PDIP Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Ini Alasannya

Kamis, 06 Maret 2025 - 20:26 WIB
"Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ucapnya.

"Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," sambungnya.

Baca juga: KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum

Untuk diketahui, KPK melimpahkan dua berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!