Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Usut Kasus Skimming Online Kamboja

Rabu, 05 Maret 2025 - 19:11 WIB
Ketua Umum Serikat Pekerja IMPPI William Yani Wea meminta pemerintah turun tangan terhadap kasus penipuan perusahaan online skimming di Kamboja yang melibatkan 17 korban warga Sulawesi Utara. Foto: Ist
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) William Yani Wea meminta pemerintah turun tangan langsung terhadap kasus penipuan perusahaan online skimming di Kamboja yang melibatkan 17 korban warga Sulawesi Utara.

"Kasus ini tidak bisa dikategorikan kejahatan murni biasa. Ini sudah menjadi kejahatan extraordinary crime yang mesti diperangi," ujar Yani, Rabu (5/3/2025).



Baca juga: Kasus Skimming, WNA Latvia Ditangkap Polda Metro Jaya

Skimming online merupakan kegiatan kejahatan yang merusak mental pekerja dari orang-orang baik menjadi penjahat juga terjadi praktik pemerasan dan penipuan yang bisa memangsa siapa pun.

Untuk itu, meski dalam proses rekrutmen tidak terjadi ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan ataupun penipuan, rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja skim online itu terbilang praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Bentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, TNI, dan Polri. Cari siapa sebenarnya pemain di balik layar TPPO di Kamboja yang sangat sadis ini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!