Dewan Pengawas KPK Kembali Gelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Jum'at, 04 September 2020 - 08:42 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar lanjutan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri . Dalam sidang tersebut, Dewas akan memeriksa saksi-saksi baik dari internal KPK maupun pihak luar.
"Jam 09.00 WIB. Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Seharusnya, sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Firli digelar pada Senin (31/8/2020), tapi karena ada pegawai dan tahanan yang dinyatakan positif Covid-19, sidang akhirnya diundur hingga Jumat (4/9/2020). ( )
Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli, didasarkan atas tindakan Firli saat menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter dengan jenis helimousine.
Tindakan ini dianggap mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menambah skeptis publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. ( )
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
"Jam 09.00 WIB. Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Seharusnya, sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Firli digelar pada Senin (31/8/2020), tapi karena ada pegawai dan tahanan yang dinyatakan positif Covid-19, sidang akhirnya diundur hingga Jumat (4/9/2020). ( )
Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli, didasarkan atas tindakan Firli saat menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter dengan jenis helimousine.
Tindakan ini dianggap mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menambah skeptis publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. ( )
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(abd)
tulis komentar anda