Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:54 WIB
loading...
Buruh Gelar Demo Besar...
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan buruh akan menggelar demo besar di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan menggelar demo besar di Istana Negara pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Demo ini digekar usai pemerintah dinilai gagal mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025," ujar Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh dalam keterangan resminya, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK

"Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," tegas Said Iqbal.

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Sritex. Satgas ini bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.



Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap.

"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," ujar Said Iqbal.

Baca juga: Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit

KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Rekomendasi
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved