Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA di Seluruh Indonesia

Sabtu, 01 Maret 2025 - 21:12 WIB
“Namun realitasnya, hingga kuartal pertama 2025, masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping,” katanya, Sabtu (1/3/2025)

Pengoperasian sistem tersebut tidak sesuai dengan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca juga: Forum Internasional Puji RI, Gunakan GeoAI Pantau Hutan dan Karhutla

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, sambung dia, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan menyampaikan surat teguran resmi dengan nomor referensi TPA/KLHK/II/2025/306 kepada 306 Kepala Daerah yang wilayah administratifnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.

Dalam surat tersebut, Kementerian juga menyatakan akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dengan sanksi maksimal berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan pencabutan izin TPA bagi daerah yang tidak melakukan perbaikan sistem TPA dalam jangka waktu 12 bulan sejak notifikasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!