Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!