Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:42 WIB
MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah 25 April 2025.
"Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.
“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.
Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah 25 April 2025.
"Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.
“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.
Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.
Lihat Juga :