Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB
Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Foto/Instagram Sukatani
JAKARTA - Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu dalam negara demokrasi.

“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan menurunkan karya seni dari seluruh platform seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).



Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tengah aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di berbagai media sosial.

Baca juga: Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis dan tajam serta aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan ekspresi tertekan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!