KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar
Jum'at, 21 Februari 2025 - 11:45 WIB
KBRI di Bangkok memfasilitasi pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dari Thailand. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) di Bangkok memfasilitasi pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Myanmar dari Thailand. Mereka tiba setelah diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) untuk verifikasi korban TPPO oleh Pemerintah Thailand yang diselenggarakan di Provinsi Tak pada akhir Januari dan awal Februari 2025.
“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia lintas kementerian/kembaga terkait serta TNI dan Polri, Pemerintah Thailand, dan otoritas berwenang Myanmar. Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” bunyi keterangan tertulis Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Bangkok, Jumat (21/2/2025).
Seluruh WNI saat tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Direktur Pelindungan WNI – Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta TNI dan Polri.
Baca juga: Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Para WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku/pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah undang-undang.
“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia lintas kementerian/kembaga terkait serta TNI dan Polri, Pemerintah Thailand, dan otoritas berwenang Myanmar. Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” bunyi keterangan tertulis Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KBRI Bangkok, Jumat (21/2/2025).
Seluruh WNI saat tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Direktur Pelindungan WNI – Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta TNI dan Polri.
Baca juga: Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China
Para WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku/pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah undang-undang.
Lihat Juga :