Prabowo Kepada 961 Kepala Daerah: Anda Harus Membela Kepentingan Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 - 11:32 WIB
4. Hindu: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata
5. Konghucu: Wali Kota Manado, Andrei Angouw
6. Kristen Protestan: Bupati Merauke, Yoseph P Gebze
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030. Lalu, Keputusan Presiden nomor 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala pada kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030. Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan semua jajaran kabinet Merah Putih.
5. Konghucu: Wali Kota Manado, Andrei Angouw
6. Kristen Protestan: Bupati Merauke, Yoseph P Gebze
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030. Lalu, Keputusan Presiden nomor 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala pada kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030. Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan semua jajaran kabinet Merah Putih.
(abd)
Lihat Juga :