Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
Selasa, 18 Februari 2025 - 17:45 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. FOTO/IST
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod , Arsin bin Asip tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang . Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lain.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka itu, kata Djuhandani, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
"Hari ini, telah dilakukan gelar perkara di mana kita sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kemudian, dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.
"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemaren saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," sambungnya.
Sebelumnya, Djuhandani mengungkap, terdapat pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen, terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal tersebut, kata dia, terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka itu, kata Djuhandani, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
"Hari ini, telah dilakukan gelar perkara di mana kita sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kemudian, dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.
"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemaren saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," sambungnya.
Sebelumnya, Djuhandani mengungkap, terdapat pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen, terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal tersebut, kata dia, terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.
Lihat Juga :