BPJS Watch: Harusnya Penunggak BPJS Jadi Prioritas Penerima BSU

Kamis, 03 September 2020 - 15:12 WIB
Lewat BSU ini, pemerintah berupaya mendorong daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pandemi Covid-19. Banyak pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat mereka tak memiliki uang untuk belanja.

Selain BSU pekerja, pemerintah juga memberikan stimulus kepada pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Besarnya bantuan Rp2.400.000 dengan jumlah 12 juta pelaku usaha. “Akan mendukung peningkatan konsumsi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Diharapkan dengan mengeksekusi BSU, kartu prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos lainnya, serta masyarakat menengah atas mau belanja, maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 bisa menjadi positif,” tutur Timboel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap akan minus pada kuartal III ini. Semua insentif diprediksi dapat menahan kontraksi ekonomi agar tidak sama atau lebih dalam dari kuartal II yang minus 5,32 persen.

Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan penyaluran BSU mengingat kuartal III ini tidak sampai 30 hari lagi. Timboel mendorong pemerintah bisa mentransfer BSU ke 4-5 juta rekening peserta setiap minggunya.

Beberapa hal yang menghambat penyaluran adalah adanya 1,6 juta rekening yang belum masuk ke BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang dikirim tidak aktif. Timboel menjelaskan perlu ada solusi dan mitigasi untuk mengatasi masalah ini. Misal, dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengirim nomor rekening segera mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. “Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim, BPJS Ketenagakerjaan segera menghubungi perusahaan,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!