Diduga Berangus Serikat Pekerja, Direksi Indosat Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 03 September 2020 - 15:01 WIB
JAKARTA - Sejumlah direksi PT Indosat Tbk dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan intimidasi atau pemberangusan serikat pekerja (union busting). Para petinggi Indosat itu dilaporkan ke Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) lalu.
Para direksi Indosat dilaporkan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ancaman sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta.
Presiden SP Indosat R Roro Dwi Handayani membeberkan, para pelapor merupakan pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Namun 36 pengurus SP malah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK dianggapnya tidak berdasar.
(Baca: Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN)
“Kami sangat mengapresiasi langkah pengurus dalam kasus dugaan union busting ini karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya. Sebab banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
Dwi menambahkan, kasus union busting merupakan puncak gunung es dari berbagai masalah ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Menurut dia, masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk di antaranya semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian serikat pekerja, PHK massal di saat perusahaan sedang untung namun terus merekrut karyawan baru.
“Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure,” terang dia.
(Baca: Ngeri! Deflasi Agustus 0,05% Bikin PHK Makin Meroket)
Gambaran insecure yang dirasakan karyawan adalah beban kerja yang semakin bertambah, agenda rapat yang banyak sepanjang hari dan durasi kerja hingga larut malam. Kondisi ini tidak berani dikomunikasikan kepada atasan karena khawatir berdampak kepada performa dan penilaian atasan.
Ia pun mendorong SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan penguatan fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang, tidak mengorbankannya dengan sibuk masing-masing mengejar pencapaian KPI pribadi.
“Kami sangat berharap bahwa manajemen serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekedar mengejar target individu untuk ‘memperindah’ profil CV yang digunakan untuk kepentingan pribadi di tempat yang lain,” pungkasnya.
Para direksi Indosat dilaporkan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ancaman sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta.
Presiden SP Indosat R Roro Dwi Handayani membeberkan, para pelapor merupakan pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Namun 36 pengurus SP malah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK dianggapnya tidak berdasar.
(Baca: Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN)
“Kami sangat mengapresiasi langkah pengurus dalam kasus dugaan union busting ini karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya. Sebab banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
Dwi menambahkan, kasus union busting merupakan puncak gunung es dari berbagai masalah ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Menurut dia, masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk di antaranya semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian serikat pekerja, PHK massal di saat perusahaan sedang untung namun terus merekrut karyawan baru.
“Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure,” terang dia.
(Baca: Ngeri! Deflasi Agustus 0,05% Bikin PHK Makin Meroket)
Gambaran insecure yang dirasakan karyawan adalah beban kerja yang semakin bertambah, agenda rapat yang banyak sepanjang hari dan durasi kerja hingga larut malam. Kondisi ini tidak berani dikomunikasikan kepada atasan karena khawatir berdampak kepada performa dan penilaian atasan.
Ia pun mendorong SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan penguatan fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang, tidak mengorbankannya dengan sibuk masing-masing mengejar pencapaian KPI pribadi.
“Kami sangat berharap bahwa manajemen serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekedar mengejar target individu untuk ‘memperindah’ profil CV yang digunakan untuk kepentingan pribadi di tempat yang lain,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda