Diduga Berangus Serikat Pekerja, Direksi Indosat Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 03 September 2020 - 15:01 WIB
SP Indosat melaporkan sejumlah direksi ke Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda Lampung. Foto/inews
JAKARTA - Sejumlah direksi PT Indosat Tbk dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan intimidasi atau pemberangusan serikat pekerja (union busting). Para petinggi Indosat itu dilaporkan ke Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) lalu.

Para direksi Indosat dilaporkan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ancaman sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta.



Presiden SP Indosat R Roro Dwi Handayani membeberkan, para pelapor merupakan pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Namun 36 pengurus SP malah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK dianggapnya tidak berdasar.

(Baca: Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN)

“Kami sangat mengapresiasi langkah pengurus dalam kasus dugaan union busting ini karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya. Sebab banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Dwi menambahkan, kasus union busting merupakan puncak gunung es dari berbagai masalah ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Menurut dia, masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk di antaranya semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian serikat pekerja, PHK massal di saat perusahaan sedang untung namun terus merekrut karyawan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!