Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:59 WIB
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!