Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Foto/Dok BPMI
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.
Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id/:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.
Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id/:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Lihat Juga :