Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Jum'at, 14 Februari 2025 - 06:05 WIB
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan PN Jakpus yang 6,5 tahun penjara. Selain memperberat vonis hukuman menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Helena juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim. Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Helena juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda