Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:49 WIB
"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. "Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.
Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyebut tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyebut hak imunitas jaksa justru membuat rancu penegakan hukum di Indonesia. Ia tidak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan profesi. Baca juga: Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. "Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.
Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyebut tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyebut hak imunitas jaksa justru membuat rancu penegakan hukum di Indonesia. Ia tidak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan profesi. Baca juga: Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Lihat Juga :